Konsep Manajemen Kegiatan Ekonomi di Era Revolusi Industri 4.0 berdasarkan Sistem Ekonomi Islam
Marifah Yuliani
STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb
Abstract
Revolusi industri 4.0 sejak diperkenalkan oleh pemerintah Jerman semakin berkembang beberapa tahun terakhir dengan terkomputerisasinya kegiatan ekonomi yang dikenal dengan industri start-up di Indonesia dengan berkembangnya unicorn start-up, dengan valuasi nilai perusahaan mencapai 1 juta USD. Berkembangnya kegiatan ekonomi belum bisa diiringi dengan penetapan hukum kehalalan atau kebolehan berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep dalam ekonomi syariah, dalam kegiatan ekonomi sehari-hari umat Islam di masa kecanggihan industri 4.0, yakni kegiatan ekonomi yakni produksi, distribusi, konsumsi hingga investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber sekunder (buku ekonomi syariah) dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah aturan yang membatasi aktivitas-aktivitas ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi dan investasi) di era industri 4.0 berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, hal ini agar Umat Islam secara khusus dan manusia secara umum tidak melanggar perintah Allah dan dengan ditegakkannya prinsip ekonomi Islam maka akan membawa kesejahteraan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri.
Keywords: Kegiatan Ekonomi, Industri 4.0, Ekonomi Islam
Topic: Teknologi Informasi