PENGUATAN HUKUM ADAT BALI MELALUI PENYURATAN AWIG-AWIG DESA ADAT STUDI KASUS DI DESA ADAT PEKUTATAN NEGARA
I Made Suwitra, I Wayan Wesna Astara, I Ketut Kasta Arya Wijaya, I Wayan Arthanaya
Universitas Warmadewa
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah ingin memberikan hasil analisis aspek kepastian hukum terhadap Awig-Awig dalam upaya peguatan Desa Adat yang dilandasi falsafah Tri Hitakarana. Penyuratan Awig-Awig sebagai bentuk kodifikasi hukum adat Bali yang di dalamnya mengatur tentang Krama Desa Adat dengan berbagai aktivitasnya, Parhyangan sebagai wadah bagi krama desa untuk menghubungkan diri dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) dan sekaligus sebagai sarana pelestarian kebudayaan Bali, Palemahan sebagai manisfestasi wilayah kekuasaan dan sekaligus sebagai wilayah yang menjadi fondasi sumber kehidupan dan tempat berpijak dalam menjalani kehidupan sampai meninggal dunia dalam hubungan harmonisasi. Dalam perkembangan kehidupan krama desa yang selalau berproses diperlukan penegasan pengaturan melalui penyuratan Awig-Awig baik dalam bidang keanggotaan krama desa dengan hak dan kewajibannya, perkawinan, waris dengan maksud dapat ditegakkan secara konsisten secara dinamis sesuai nilai kepatutan dalam masyarakat.
Keywords: Awig-awig, budaya Bali, desa adat, kepatutan
Topic: Kearifan Lokal