FMI 2019 Conference

Aspek Yuridis Wisata Tematik Berbasis Corporate Social Responsibility
Widaningsih

Politeknik Negeri Malang


Abstract

ABSTRAK “Wisata Tematik”, merupakan destinasi pariwisata masa kekinian yang banyak menonjolkan sisi yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Tematik yang bersifat “instagrable”merupakan selera masyarakat sekarang, tanpa perlu mendaki gunung atau pergi ke pantai. Sisi tematik ini yang mencoba diangkat oleh tiap daerah untuk mengangkat potensi pariwisata bukan hanya tergantung dari potensi alam saja tetapi menggunakan kreatifitas sebagai destinasi baru pariwisata. Banyak wisata tematik dihasilkan dari pemerintah bersinergi dengan masyarakat dan pelaku industri. Kota-kota besar di Indonesia merupakan pilot project yang kemudian diikuti oleh daerah-daerah lain. Pelaku usaha mempunyai kewajiban melakukan CSR yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas. Corporate Social Responsibility merupakan komitmen pelaku dunia usaha untuk memiliki peran dan fungsi terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar bisnisnya. CSR merupakan upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. CSR bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka,bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga sebagai sebuah institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar. CSR diatur dalam Undang-Undang yaitu UU No. 40 Tahun 2007 mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Dalam undang-undang ini diatur mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjadinya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,norma dan budaya masyarakat setempat maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, Undang-undang, Wisata Tematik

Keywords: Corporate Social Responsibility, Undang-undang, Wisata Tematik

Topic: Manajemen Sumber Daya Manusia

Link: https://ifory.id/abstract-plain/Zg9UXdGVWepN

Web Format | Corresponding Author (Widaningsih Condrowardani)