PERJANJIAN BOT SEBAGAI ALTERNATIF PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA; MODEL INVESTASI, PEMBIAYAAN DAN MITIGASI RISIKO HUKUMNYA
Penulis: Nurjamil Renny Supriyatni Siti Nurhayati
UNPAD
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui skema perjajian, model pembiayaan dan mitigasi risiko hukum perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan kajian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan tentng BOT dan Wakaf dilengkapi dengan kajian pustaka tentang managemen pengelolaan wakaf yang dimiliki oleh Tabung Haji Malaysia dan wakaf Singapura. Setelah dilaksanakan penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian konsesi model BOT dalam pengelolaan wakaf di Indonesia sejalan dengan fikih dan hukum positif. Perjanjian BOT masuk dalam kategori perjanjian tidak bernama (onvenoemde overeenkomst). Dalam praktiknya perjanjian BOT antara managemen wakaf dengan investor dapat melibatkan lembaga pembiayaan syariah dengan akad mudharabah, musyarakah dan lain lain. Dalam hal terjadi sengketa maka para pihak dapat menempuh jalur non litigasi melalui penyelesaian sengketa alternative seperti musyawarah, mediasi dan arbitrase syariah atau jalur litigasi di Pengadian Agama sebagaimana disepakati dalam perjanjian BOT.
Keywords: Pembiayaan
Topic: International Conference of Islamic Economic and Financial Inclusion