Keterlibatan Remaja dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia : Suatu Tinjauan Linguistik Forensik Dr. Abdul Kadir, M.Pd., Aziz Thaba S.Pd., M.Pd.
STKIP Cokroaminoto Pinrang, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Satu diantara wujud demokrasi tersebut adalah kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Aturan kebebasan berpendapat pada undang-undang tersebut disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab (Pasal 6) untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, realitas menunjukkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab yang menyertai kebebasan berpendapat tersebut seringkali dilanggar, khususnya masyarakat pada kalangan remaja. Melalui tinjauan linguistik forensik, hasil pemeriksaan terhadap bahasa yang digunakan oleh remaja, khususnya pada transaksi elektronik ditemukan telah menyalahi ketentuan perundang-undangan dan terindikasi sebagai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang meliputi (a) tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat (1) jo 45 Ayat (1)); (b) tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memuat perjudian (Pasal 27 Ayat (2) jo 45 Ayat (1)); (c) tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat (3) jo 45 Ayat (1)); (d) tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 Ayat (4) jo 45 Ayat (1)); serta (e) tindak pidana segaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan (Pasal 28 jo 45 Ayat (2).
If your conference is listed in our system, please put our logo somewhere in your website.
Simply copy-paste the HTML code below to your website (ask your web admin):